Dilansir dari Harian Bhirawa, Jumat, 17 Februari 2012
Judul Buku : Plagiarisme; Pelanggaran Hak Cipta dan Etika
Penulis : Dr. Henry Soelistyo, SH. LL.M
Penerbit : Kanisius, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, 2011
Tebal : 308 halaman
Peresensi : Supriyadi (UIN)
Beberapa waktu lalu, dunia akademik Indonesia digegerkan oleh berita seorang guru besar yang terbukti melakukan tindakan plagiarisme. Hal itu benar-benar mencoreng dunia pendidikan di Indonesia karena sekaliber guru besar yang diakui produktif, ternyata melakukan plagiarisme. Di sisi lain, hal itu sebenarnya menjadi sebuah realitas yang sangat marak di dalam dunia pendidikan yang melibatkan karya tulis.
Tindakan plagiarisme tidak dapat dibenarkan dalam berbagai sudut pandang dan dengan alasan apapun. Plagiarisme adalah kejahatan akademik yang menyerupai virus yang memakan korban. Palgiarisme juga menjadi potret moralitas kalangan akademik yang mengalami dekadensi. Oleh karena itu, plagiarisme tidak dapat dibenarkan bagaimanapun adanya.
Dr. Henry Soelistyo, SH. LL.M dalam bukunya yang berjudul “Palgiarisme; Pelanggaran Hak Cipta dan Etika” menguraikan dengan lugas perihal plagiarisme. Plagiarisme bukanlah trend, bukan pula sebagai suatu budaya keilmuan, melainkan sebuah kejahatan akademik yang bisa dikategorikan sebagai sebuah perilaku kriminal.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, plagiarisme adalah penjipakan yang melanggar hak cipta. Plagiat atau plagiarisme secara umum dipahami sebagai pengambilan tulisan yang berisi gagasan orang lain yang diakui, baik secara eksplisit maupun implisit, sebagai buah pikirannya sendiri. Bagian dari karya yang diambil maupun bentuk pengakuannya sebagai karyanya sendiri, diekspresikan dengan media tulisan. Lazimnya, diungkapkan dalam bentuk buku atau karya tulis, yaitu sebagai ciptaan yang menurut UU Hak Cipta dilindungi, terutama untuk mengamankan manfaat ekonomi berdasarkan eksklusifitas hak monopoli yang melekat pada ciptaan (hlm. 23).
Berbagai kasus plagiarisme yang kini sering terjadi (bahkan dari dulu) sungguh sangat mencoreng dunia akademik Indonesia. Tindakan plagiarisme sebenarnya menjadi sebuah pelanggaran hukum dan etika. Dengan demikian, plagiarisme merupakan sebuah kejahatan akademik karena esensinya adalah pencurian gagasan orang lain yang telah terpublikasikan.
Terutama dalam hal ini adalah menjiplak gagasan orang lain yang telah tertuang menjadi sebuah karya tulis dan memiliki hak cipta. Karya tulis merupakan property atau kekayaan yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum, sama seperti kekayaan yang bersifat kebendaan lainnya. Oleh karenanya, pengambilan kekayaan semacam itu secara tanpa ijin sama artinya dengan pencurian. Tindak pencurian secara hukum dianggap merupakan tindakan pidana (hlm. 34).
Begitu juga plagiarisme dilihat dari sudut pandang etika atau norma, plagiarisme sungguh bertentangan dengan makna kejujuran. Tindakan plagiarisme merupakan sebuah ketidakjujuran karena menganggap gagasan orang lain sebagai buah pikirannya sendiri. Hal ini sama saja dengan mempublikasikan kebohongan. Dengan demikian, plagiarisme adalah intelektualitas palsu.
Terkait dengan hal itu adalah tercederainya hakikat pendidikan. Pada dasarnya, pendidikan berarti pembebasan manusia dari belenggu kebodohan, baik itu kebodohan intelektual maupun moral. Dalam hal ini, tindakan plagiat atau plagiarisme telah menyalahi definisi subtantif pendidikan yang berusaha untuk membebaskan manusia dari belenggu kebodohan intelektual dan moral sekaligus. Lebih dari itu, plagiat atau plagiarisme adalah kepalsuan yang keji.
Dalam kerangka kejujuran intelektual, plagiarisme merupakan kejahatan etika yang mencederai integritas dan profesi ilmuwan. Hegemoni kultur akademi menempatkan plagiarisme sebagai epidemi yang sulit dibasmi. Sebab, plagiarisme acapkali bersifat sangat fragmatis. Tindakan ini melibatkan serangkaian sikap ketidakjujuran, tindak manipulasi dan bahkan panyangkalan hati nurani. Sementara itu, bagi ilmuwan, kejujuran intelektual merupakan salah satu cita ideal yang ingin diwujudkan, baik dalam kegiatan akademik seperti perkuliahan, penelitian lapangan, riset dan pengembangan maupun dalam penulisan karya ilmiah, skripsi, tesis, dan disertasi (hlm. 197-198).
Plagiarisme merupakan epidemi dan virus yang harus dilawan dan dibasmi karena telah banyak memakan korban. Palgiarisme merupakan kejahatan akademik yang bukan hanya sekadar menabrak nilai-nilai etika dan norma, lebih dari itu juga melanggar hukum seperti halnya mencuri hak milik atau hak cipta orang lain. Mengedepankan kejujuran dalam berkarya, haruslan ditekankan terhadap berbagai kalangan untuk menghindari tindakan plagiarisme.
Akhirnya, dengan membaca buku yang berjudul “Palgiarisme; Pelanggaran Hak Cipta dan Etika”, para pembaca diajak untuk menelusuri berbagai macam plagiarisme dan juga bagaimana hukum daripada plagiarisme itu sendiri. Tidak dapat disangkal lagi, sesungguhnya tindakan plagiarisme telah merebak dan banyak dilakukan oleh kalangan yang berinteraksi dengan keilmuan, akademik, dunia mahasiswa, penulis, maupun peneliti. Meski demikian, tindakan plagiarisme dapat dihindari jika pendidikan karakter di Indonesia ini benar-benar optimal dan berbuah kejujuran pada setiap peserta didiknya. ***
Resensi ini dimuat juga di sini blog AREABUKU.




Usia-Usia Penuh Kejutan
Aku Sayang Mama, I Love My Mommy
Allah Menyembuhkan
INSPIRASI BATIN 2011 JILID 2: Renungan SepanjangTahun 